Halaman

Jumat, 07 Mei 2010

HUKUM SYAR’I MLM

HUKUM SYAR’I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]

Oleh
Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali

—-> siapakah Syaikh ini? hasil dari googling Syaikh ini adalah seorang ulama terkenal yang tinggal di Yordania, tapi sepertinya hasul tulisan ini hanya mencatut nama Syaikh ini karena saya tidak menemukan linknya yang benar2 menuliskan sumber aslinya yang sahih

Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.

MLM Murni tidak memakai sistem paramida, sistem piramida dimana yang duluan gabung akan lebih untung dan yang baru gabung pontang panting kerja untuk orang diatasnya (upline) itu bukanlah MLM Murni, melainkan Money Game
MLM Murni juga harus terdaftar di APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia)
Oriflame tidak menggunakan sistem piramida, upline di Oriflame bukan berarti yang paling sukses/kaya. Semua orang berpeluang sama untuk meraih kesuksesan, downline pun bisa “membalap” pendapatan uplinenya.
Contoh :

  • Upline dari Diamond baru di bulan Agustus 2009 ini, (Co-Founder dBC Network, Nadia Yuniardo) adalah “hanya” merupakan seorang Director yang penghasilannya jauh lebih sedikit dari Nadia
  • Upline nya upline Nizma Armila walaupun titlenya sama (senior manager juga), tapi merupakan senior manager tidak qualified dan tidak berhak atas bonus uang bulanan karena ybs tidak menjalankan sistem
  • Cynthia Venika yang merupakan Consultant (sebutan untuk orang yang menjalankan bisnis Oriflame) No 1 di Indonesia dan no 6 di dunia (titlenya adalah Sapphire President Director yang penghasilannya ratusan juta/bulan) bukanlah orang yang pertama kali bergabung di Oriflame dan menjalankan bisnisnya, tetapi beliau berhasil menjadi orang no 1 di bisnis ini

Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya.
Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :
-memang betul namanya Perjudian Murni, JIKA tidak ada produk nyatanya, dan hanya mengimingi penghasilan dari perekrutan saja, ini dinamakan MONEY GAME.
MLM Murni pasti ada produk nyatanya, bukan produk virtual

Di Oriflame, tidak ada insentif apa-apa terhadap upline jika kita hanya merekrut tanpa menjadikan downline itu aktif melakukan penjualan dan pembelanjaan produk
Yang dibedakan dari sistem MLM (Murni) ini kita melakukan penjualan produk, sama seperti berdagang. Merekrut downline di sistem MLM ini pun sama saja dengan memperbanyak tenaga penjualan dan memperbesar wilayah pemasaran sama seperti dibisnis konvensional. Bedanya di sistem MLM Oriflame, diberikan benefit yang sangat adil, dimana consultant yang paling keras kerjanya dialah yang akan mendapatkan hasil lebih banyak tidak perduli di kaki kedalaman berapapun dia.

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
—> Money Game menjanjikan “Cepat Kaya: tapi esensi sebenarnya dari MLM Murni bukanlah itu, tidak ada konsep dari bisnis MLM murni yang membuat anda kaya dalam semalam.
MLM Murni juga mengharuskan orang bekerja keras dulu untuk mendapatkan Passive Income seperti yang ditargetkan. Bedanya, anda tidak membutuhkan waktu belasan tahun u ntuk mencapai itu seperti ketika seseorang bekerja pada orang lain (karyawan), dan yang paling penting adalah kebebasan waktunya untuk menjalankan bisnis MLM sesuai dengan keadaan masing2 orang

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

—> angka 30% ini mengacu pada referensi darimanakah? apa bisa menunjukkan Undang-undang, peraturan pemerintah, bagian bea cukai, pajak, atau kah hitungan dari sisi agama? adakah dalilnya?
terus terang saya juga sedang mencari referensinya. Jadi saya belum bisa menjawab banyak, tapi sudah bisa dipastikan kalau pembuat artikel ini hanya “mengarang cerita” yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan cenderung subjektif

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.
–>Saya rasa artikel ini lebih mengacu kepada MONEY GAME yang berkedok MLM seperti banyaknya website yang menawarkan sistem arisan berantai dimana yang paling duluan gabung akan lebih untung, tetapi sebenarnya yang paling untung adalah si pembuat website itu sendiri.
tidak ada peluang bagi yang baru bergabung untuk meraih kesuksesan secara adil, orang baru akan selalu berada dibawah orang yang sudah duluan bergabung. baik secara urutan skema dan pendapatan.

- Oriflame TIDAK menjalankan bisnisnya lewat internet, melainkan OFFLINE, ada produk nyatanya yang bermanfaat seperti kosmetik, alat mandi, produk perawatan kulit dan sebaginya
- Kalaupun Anda menemukan penawaran untuk menjalankan bisnis Oriflame secara ONLINE seperti dBC Network ini, ini MURNI hanya salah satu cara perekrutan yang dijalankan oleh Consultantnya, tapi tetap INTINYA menjalankan bisnis ini harus mengikuti peraturan dan sistem yang telah ditetapkan oleh ORIFLAME

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.

—> keanggotaan Oriflame memang hanya untuk satu tahun, tetapi Oriflame tidak meminta anggotanya untuk memperbarui membershipnya dengan diiming2i program baru
- Program baru selalu diadakan setiap bulannya dan berlaku untuk seluruh Consultant, dan ini tidak ada hubungannya dengan kewajiban perpanjangan membership
- setiap program promo yang diadakan oleh Oriflame semata-mata untuk memudahkan para COnsultantnya untuk melakukan penjualan dan perekrutan.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

  1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
  2. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.
  3. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.

Kesimpulannya :

Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian.

Diterjemahkan dari situs http://www.facebook.com/l/;www.alhelaly.com

Alhamdulillah, jd ga bimbang lagi dalam menjalankan bisnis ini.
Produk yang dijual halal sistem marketingnya pun halal.
Yg pengen ikutan juga langsung klik http://www.kenzie-online.co.cc atau http://www.lestari-online.co.cc atau http://www.bisnis-dewi.co.cc

Tidak ada komentar: